TANJUNGBALAI - Unit Jatanras Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil mengamankan LS (47), warga Desa Lumban Holbung, Kecamatan Uluan, Kabupaten Tobasa/Jln Benteng Pantai Olang, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 01:00: 00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga SH, MH ketika terungkap melalui telepon WhatsApp mengatakan, awal kejadian penganiayaan tersebut, Sabtu (14/01/2023) sekira pukul 22.30 Wib, berawal dari pelaporan antara korban dan tersangka saat minum tuak, di Jalan Jati Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengatakan ada kejadian penganiayaan di warung tuak Jalan Jati, selanjutnya tim Unit Jatanras Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung terjun ke lokasi kejadian (TKP),” AKP R Sinaga.
Pada saat itu tersangka masih di TKP (Tempat Kejadian Perkara), dan tak ingin buruannya kabur tim Reskrim langsung mengamankan tersangka di lokasi kejadian, Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 01.00 Wib.
Sementara itu korban, kata Rekman, Saidi Siahaan (74), warga Jalan Pahlawan, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan mengalami luka robek di pipi, luka robek di kening, luka robek di alis mata sebelah kanan, luka robek di hidung, serta luka robek pada tangan dan kaki, dan menurut keterangan dokter korban akan terluka ke rumah sakit di Medan.
Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil diamankan tim Reskrim dari tersangka 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dan 1 (satu) buah martil bergagang biru merah. Terhadap tuduhan dipersangkakan melawan Pasal 351(2) KUHPidana penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Penulis : AKP A.D Panjaitan.