Dua Warga Tanjung Balai Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai


Polres Tanjung Balai - Di dalam sebuah kamar rumah yang berada di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, 2 (dua) orang pelaku pemilik narkotika diduga jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai, Senin (14/09/2020) sekira pukul 16.20 WIB.

Saat mengemas sabu untuk diedarkan, tim Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggerebek markas mereka yang berada dikediaman Budiman alias Mak Budi. Barang bukti sabu seberat 4,86 gram dan 2 unit ponsel pun cukup menjadikan keduanya sebagai tersangka.

Gambar tersangka yang diringkus Personil Polres Tanjung Balai

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengungkapkan, keduanya diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 14 September 2020, sekitar pukul 16.20 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di daerah Jl. Rel Keretaapi, Lingkungan III, Kel. Perjuangan, Kec. Teluknibung, Kota Tanjungbalai tepatnya didalam sebuah rumah ada 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan yang memiliki narkotika jenis sabu,” Ujar AKBP Putu Yudha Prawira, Selasa (15/9/2020).

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan akurat, maka personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan melakukan penangkapan.


Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang didalam rumah tepatnya di dalam kamar rumah tersebut. Saat bersamaan, tersangka Budiman alias Budi yang melihat kedatangan petugas, langsung membuang sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,84 gram.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka, ditemukan bugkusan plastik timah warna putih yg didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,32 gram didalam kantong celana sebelah kiri tersangka Budiman alias Budi,” terangnya.

Sedangkan dalam penggeledahan terhadap tersangka Satria Budi alias Mak Budi didalam kantong celana sebelah kanan ditemukannya ditemukan selembar pecahan uang sepuluh ribu yg didalamnya berisi sabu seberat 0,27 gram.

Kemudian petugas menginterogasi keduanya dan menerangkan bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya masing-masing.

Akibat dari perbuatan kedua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (humas)